Dugaan Kasus Perampasan Disertai Ancaman di Samarinda Masih Berproses, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Perkembangan Penyidikan

Samarinda   Penanganan kasus dugaan perampasan disertai ancaman yang menyebut seorang perempuan berinisial I.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan melibatkan S.N. sebagai pelapor masih terus berproses di Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Februari 2025, perkara tersebut hingga kini disebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.


Kuasa hukum pelapor, A.S., mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan proses hukum yang berjalan. Saat ditemui di salah satu kedai kopi di Samarinda, A.S. menyampaikan harapannya agar penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya.


Menurut A.S., pihaknya tetap mengedepankan jalur hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini di luar proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tetap ingin hukum berjalan pada porsinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya.


Dalam waktu dekat, pelapor disebut akan kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Kaltim. A.S. menjelaskan, pemeriksaan tambahan tersebut kemungkinan dilakukan untuk memperdalam sejumlah informasi yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan. Pihak pelapor, lanjutnya, akan bersikap kooperatif mengikuti tahapan hukum yang berlaku.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai status penahanan tersangka. Dalam proses hukum pidana, kewenangan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dengan memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Perkara ini masih terus dipantau oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Meski demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook
Threads
Telegram
WhatsApp