DPRD Samarinda Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Helmi Tekankan Anggaran Harus Berdampak untuk Rakyat

Suasana rapat paripurna DPRD Samarinda saat penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.(foto: ilustrasi/AI)

Samarinda – DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua Rusdi dan Celni Pita Sari, serta dihadiri seluruh anggota dewan bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Helmi menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Paragraf selanjutnya dapat melanjutkan isi berita mengenai penegasan Helmi bahwa setiap rupiah dalam APBD harus digunakan sesuai peruntukannya, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta dievaluasi berdasarkan efektivitas program pembangunan di berbagai sektor seperti infrastruktur, pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Facebook
Threads
Telegram
WhatsApp