Samarinda – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Namun, upaya menghadirkan solusi kini mulai menemukan titik terang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang tengah digodok DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh persoalan yang berdampak terhadap lingkungan hidup akan menjadi bagian dari substansi pembahasan Raperda tersebut, termasuk persoalan persampahan.
“Pokoknya yang berdampak terhadap lingkungan masuk, karena persampahan itu masuk lingkungan,” kata Kamaruddin, Kamis (2/7).
Menurutnya, penyusunan regulasi ini bertujuan menyediakan payung hukum yang kuat bagi berbagai kebijakan pengelolaan sampah di Samarinda.
Hal tersebut juga berkaitan dengan wacana penerapan teknologi pengolahan sampah, seperti insinerator maupun pirolisis, yang sebelumnya sempat menjadi pembahasan di Komisi III DPRD Samarinda.
“Payung hukumnya dulu. Dibahas di mana pun boleh, tapi payung hukumnya dijadikan dulu. Kalau sudah payung hukumnya ada, berarti bisa jalan,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, pembahasan mengenai pengolahan sampah menjadi energi belum dimasukkan secara spesifik dalam substansi Raperda yang sedang dibahas.
“Belum masuk di poin ini. Tapi saya kira di lampiran dokumennya itu, di pemerintah, di PP itu ada. Pasti semua sudah secara detail diatur,” ucap politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini karena telah masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah.