Samarinda – Polemik mengenai status lokasi meninggalnya seorang warga Samarinda berinisial MAW (29) terus berkembang setelah Dinas ESDM Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, dan pihak PT ECI menyampaikan pandangan berbeda soal titik kejadian pada Senin (8/6). Perbedaan ini memunculkan sorotan publik terhadap akurasi data, pengawasan lapangan, dan perlunya verifikasi menyeluruh sebelum kesimpulan ditarik.
Melalui unggahan video di akun Instagram @desdm_kaltim, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Inspektur Tambang Kaltim Sumarlin, serta perwakilan PT ECI menyampaikan keterangan terkait lokasi tersebut. Dalam video itu, mereka menyebut area yang menjadi sorotan bukan bekas lubang tambang dan bukan pula bagian dari areal tambang PT ECI, melainkan danau alami yang berada di sekitar wilayah perusahaan.
“Kita sudah mendengar klarifikasi tadi bahwa ternyata di sini adalah bukan danau bekas tambang ya, dan ini juga bukan areal tambangnya PT ECI walaupun berdekatan. Sudah disampaikan inspektur tambang ini adalah danau alami,” ujar Bambang Arwanto dalam video tersebut. Pernyataan ini kemudian menyebar luas di ruang publik dan memicu tanggapan dari sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
JATAM Kaltim menyampaikan pandangan berbeda setelah melakukan pengecekan di lapangan berdasarkan titik koordinat yang mereka peroleh. Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan hasil analisis parsial organisasi itu menunjukkan lokasi kejadian berada di dalam kawasan konsesi PT ECI. “Kita sudah mengecek ke lapangan, walaupun tidak bisa masuk ke titik lokasi, tapi berdasarkan analisis parsial kita memang titik lokasi, titik koordinat yang kita dapatkan berada di dalam kawasan konsesinya ECI,” ujarnya, Jumat (12/6) siang.
Mustari menilai perbedaan keterangan ini perlu dijawab dengan data yang lebih lengkap dan terbuka. Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan teknis yang lebih mendalam, termasuk pengujian kondisi air, penelusuran status lahan, serta verifikasi dokumen dan citra satelit agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Dalam pandangannya, keterangan lapangan tidak cukup apabila belum disertai analisis yang dapat diuji secara independen.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya pengawasan di sekitar wilayah pertambangan, terutama terkait keselamatan warga, rambu peringatan, pagar pembatas, dan transparansi informasi publik. Hingga kini, perbedaan pandangan antara ESDM Kaltim, PT ECI, dan JATAM Kaltim menunjukkan bahwa status lokasi masih membutuhkan penegasan resmi melalui investigasi yang komprehensif. Selama proses itu belum selesai, seluruh pihak yang disebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah.
Born in Samarinda, East Borneo, Kapurtulis.id delivers credible, accurate, and balanced news amplifying local voices and connecting you to stories from East Borneo to the world.