Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta proses penanganan dugaan pergeseran titik koordinat domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara terbuka dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku terjadi perubahan titik domisili saat proses verifikasi penerimaan peserta didik. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian DPRD untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses seleksi.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Satgas SPMB sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh. Menurutnya, seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme resmi yang sudah ditetapkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan data dan hasil verifikasi Satgas,” ujarnya usai rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
DPRD juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem penerimaan siswa agar tetap objektif, transparan, dan akuntabel. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas diminta untuk diberlakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal laporan masyarakat tersebut hingga tuntas, termasuk meminta perkembangan penanganan dari Satgas SPMB sebagai bahan evaluasi lanjutan.