Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda menyoroti rencana peningkatan anggaran pengelolaan aset daerah yang diajukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda. Kenaikan anggaran dinilai harus diiringi target kinerja yang jelas serta hasil yang dapat diukur.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, saat rapat kerja bersama Kepala BPKAD Samarinda, Ananta Fathurrozi, beserta jajaran di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/6).
Dalam rapat itu, Komisi II mengevaluasi sejumlah program strategis BPKAD, terutama terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang direncanakan mengalami peningkatan anggaran pada tahun mendatang.
Berdasarkan pemaparan BPKAD, anggaran pengelolaan aset pada 2026 berada di kisaran Rp27 miliar. Sementara pada 2027, anggaran tersebut diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp98 miliar.
Rusdi menilai lonjakan anggaran tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan indikator keberhasilan yang terukur sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan.
“Kami ingin tahu target konkretnya. Jangan sampai anggarannya naik signifikan, tetapi output-nya hanya berupa laporan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus mampu menghasilkan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Karena itu, BPKAD diminta memaparkan secara rinci program yang akan dijalankan beserta target dan indikator keberhasilannya.
Selain pengelolaan aset, Rusdi juga menyoroti rencana kenaikan anggaran pada program pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Ia meminta penjelasan mengenai sasaran program, capaian yang ingin diwujudkan, serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah.
Rusdi turut mendorong BPKAD mengembangkan sistem pengelolaan aset berbasis digital agar seluruh aset pemerintah dapat dipantau secara terintegrasi.
“Kalau memang ada aplikasi untuk penataan aset, itu menjadi target yang jelas. Setelah sistemnya terbentuk, tinggal dilakukan pemeliharaan dan pembaruan data,” katanya.
Di akhir rapat, Rusdi mengingatkan agar persoalan pengelolaan aset yang pernah terjadi di kawasan Palaran tidak kembali terulang. Menurutnya, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diawasi secara berkala sehingga pemerintah dapat segera mengambil keputusan ketika masa kerja sama berakhir.
“Jangan sampai kasus seperti di Palaran terulang. Setelah masa kerja sama selesai, pemerintah harus segera menentukan langkah agar aset daerah tidak dimanfaatkan tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.