Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan kembali dipercepat oleh DPRD Kota Samarinda. Pembahasan terbaru digelar dalam rapat di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Kamis (2/7), sebagai bagian dari upaya menuntaskan regulasi yang dinilai strategis bagi pengembangan generasi muda.
Raperda usulan eksekutif tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Bapemperda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa perda ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan pemuda secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur program, tetapi juga memperjelas peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan pemuda.
“Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk menjawab kebutuhan anak-anak muda di Samarinda. Di dalamnya mengatur pengembangan, pemberdayaan, serta peran semua pihak dalam proses tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga akan memuat ketentuan mengenai perlindungan pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, hingga skema dukungan pembiayaan agar program dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan.
“Harapannya perda ini bisa menjadi ruang sekaligus penguat bagi pemuda untuk berkembang, dengan adanya perlindungan, wadah pengembangan, dan dukungan nyata dari pemerintah,” lanjutnya.
Politisi PKS tersebut juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda sempat mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan proses pembahasan dapat segera dirampungkan dan diketok pada tahun ini.
“Kami menargetkan tahun ini sudah bisa disahkan karena memang dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem pemberdayaan pemuda di Samarinda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa substansi regulasi juga disesuaikan dengan berbagai ketentuan terbaru di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, penyusunan perda turut merujuk pada praktik terbaik dari daerah lain sebagai bahan pembanding.
“Seluruh perubahan regulasi kami akomodasi, dan juga kami pelajari best practice dari daerah lain,” pungkasnya.