Samarinda – DPRD Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Kebakaran sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat terhadap risiko kebakaran. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sesuai jadwal karena masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislasi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dari kegiatan uji publik menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut. Kegiatan yang melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan para ahli itu dinilai mampu memperkaya isi Raperda agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, salah satu masukan yang mengemuka adalah perlunya pengawasan instalasi listrik secara berkala, khususnya pada kawasan permukiman padat dan bangunan bertingkat yang telah berusia cukup lama. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kebakaran akibat gangguan kelistrikan.
Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti pentingnya penerapan sistem proteksi kebakaran pada bangunan melalui pemenuhan standar keselamatan yang lebih ketat. Setiap gedung nantinya diharapkan memiliki sarana pendukung seperti hydrant dan perangkat pendeteksi asap guna mempercepat penanganan saat terjadi keadaan darurat.
Kamaruddin menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada penanggulangan kebakaran, tetapi juga menitikberatkan pada aspek pencegahan sejak dini. Dengan demikian, risiko kerugian jiwa maupun material dapat ditekan semaksimal mungkin.
Ia berharap kehadiran Raperda Pencegahan Kebakaran nantinya mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan upaya mitigasi bencana kebakaran di Kota Samarinda.