W Superclub Belum Kantongi Andalalin, DPRD Samarinda Minta Pemkot Bertindak Tegas

: W Superclub Samarinda terancam ditutup sementara karena belum mengantongi izin Andalalin.(foto: ilustrasi/AI)

Samarinda – Operasional W Superclub di Jalan Gatot Subroto Samarinda kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan malam yang diklaim sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan Timur itu diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah mulai beroperasi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Samarinda. Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional, terutama dokumen yang bersifat prinsip seperti Andalalin.

Menurut Ronal, informasi dari Dinas Perhubungan Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Superclub belum diproses harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Ia menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan usaha yang belum melengkapi persyaratan utama.

“Persyaratan yang sifatnya prinsip harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, seharusnya kegiatan operasional belum bisa dijalankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Andalalin merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur dampak aktivitas usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang juga wajib dipenuhi.

Ronal menilai kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sekaligus upaya menjaga keselamatan masyarakat. Pasalnya, peningkatan aktivitas kendaraan di sekitar lokasi usaha berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Karena itu, ia meminta pemerintah kota mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terus berlanjut.

“Kalau memang belum memenuhi syarat yang diwajibkan, pemerintah harus tegas. Ada mekanisme sanksi yang bisa diterapkan, termasuk penutupan sementara hingga pencabutan izin apabila tidak ada perbaikan,” tegasnya.

DPRD berharap persoalan perizinan tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik maupun dampak yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

Facebook
Threads
Telegram
WhatsApp